140x Filetype PDF File size 0.50 MB Source: digilib.uinsby.ac.id
EDUCATION FOR ALL (PENYELENGGARAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA) Abd. Kadir1 Abstract: The diversity of Indonesian citizens is an inevitable fact. However, every Indonesian has their own right to pursue education. Normally, students can access education through regular school, while the disable students gain the access through Extraordinary School (Sekolah Luar Biasa). Yet, not every disable student can successfully learn while in this Extraordinary School, which urge the government to establish this kind of special education in the nearest school in which then called as inclusive school. In this school, various kinds of learning model were held and made to be appropriate both for the special and normal students’ needs. In some cases, special students learn and advised separately. This effort give the chance for the students to become the source of learning for each other. But, in order to ease the establishment of such school, parents’ participation also urged to be apparent in some learning activities. Key word: Inclusive School. A. Latar Belakang ............... Salah satu tujuan negara dan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Implementasi tujuan ini diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan oleh sekolah, pemerintah dan masyarakat. Konsekwensi dari tujuan tersebut adalah hak warganegara untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menjadi kewajiban semua warga untuk mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun (Wajib Belajar Sembilan Tahun). Hak dan kewajiban warganegara ini harus tetap diimplementasikan tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. Hal demikian ditunjang pula oleh Declaration of Human Right 1948 yang menjadikan pendidikan sebagai hak asasi manusia yang harus diterimakan secara utuh tanpa. Secara teknis banyak kendala yang menyertai pelaksanaan hak dan kewajiban itu karena terjadinya kesenjangan antara yang diharapkan dengan realitas di lapangan. Salah satu kendalanya adalah kapabilitas dan akseptabilitas yang beragam dari warganegara yang harus menerima pendidikan. Di satu pihak ada lembaga pendidikan yang mudah dicapai oleh sebagian warganegara dengan ditunjang kapabilitas yang memadai, tetapi di lain pihak justeru sebaliknya. Sebagai tuntutan normatif dari konstitusi tersebut di atas, maka apapun dan bagaimanapun yang terjadi, pendidikan itu harus tetap dilaksanakan dan diterimakan kepada semua warganegara, termasuk juga kepada warganegara disable karena tuna rungu, tuna netra, tuna grahita, tuna daksa atau warganegara lainnya. 1 Makalah disampaikan pada seminar international memperingati miladiyah FITK UIN Sunan Ampel. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id Atas nama kesamaan hak, derajat, harkat dan martabat sebagai warganegara Indonesia bahkan sebagai warga dunia, maka pendidikan untuk semua (education for all) sebagaimana dideklarasikan di Bangkok 1991 harus tetap dilaksanakan kapanpun dan dimanapun tanpa menjadikan penyandang disabile termarginalisasi dalam keikutsertaannya dalam program pendidikan. Untuk menampung kebutuhan sebagaimana tersebut, maka penyelenggaraan sekolah inklusi menjadi sangat relevan. Atas dasar hak dan kewajiban tersebut di atas pula maka sejak dekade terahkir ini mulai bermunculan berdirinya sekolah inklusi untuk menampung peserta didik dari berbagai latar belakang dengan kendala apapun. Sekolah inklusi yang berbeda dengan sekolah reguler dan berbeda pula dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjelma dengan pola tersendiri dengan model pembelajaran yang inklusif bagi semua peserta didik. Sekolah inkulisi bukan sekedar euforia perwujudan hak asasi manusia, tetapi sudah menjadi komoditas kebutuhan setiap manusia terutama yang menyandang predikat disable. Sekolah reguler dengan orientasi inklusif merupakan cara yang efektif untuk memerangi diskriminasi, menciptakan masyarakat terbuka membangun suatu masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan untuk semua. Lebih dari itu sekolah inklusi memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas peserta didik untuk meningkatkan efisiensi sehingga menekan biaya untuk keseluruhan sistem pendidikan. B. Dasar-Dasar Penyelenggaraan Sekolah Inklusi Tujuan negara dan bangsa Indonesia untuk mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dielaborasi lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Isi konstitusi tersebut di atas memberikan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dan memberikan layanan kepada seluruh warga negara, karena hanya dengan pendidikan kecerdasan dan kesejahteraan itu dapat dicapai. Amanat untuk mengatur pendidikan dengan suatu undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama lembaga legislatif dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang itu menyatakan bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Dalam Sisdiknas itupun didorong adanya upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik tanpa kecuali, karena pendidikan merupakan human capital investation yang menjadi salah satu indikator kemajuan suatu bangsa atau negara. Dengan berkembangnya potensi setiap warga negara ketergantungan kepada pihak lain dapat dibatasi, dan paling tidak diharapkan setiap orang dapat mengurusi dirinya sendiri, sebagaimana dinyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan demikian, visi dan misi pendidikan nasional adalah mewujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Perubahan kualitas warga negara akan menentukan kehidupan masa depan bangsa dan negara Indonesia untuk semakin maju dan semakin makmur dan sejahtera. Upaya untuk ini dilakukan dengan: 1. Upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan 5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.2 Cita-cita nasional yang dirumuskan dalam konstitusi dan undang-undang itu memuat pula penyelenggraan sekolah inklusi dengan salah satu strategi penyelenggaraannya 3 terbuka dan merata dan pelaksanaannya berpegangan paling tidak kepada beberapa prinsip: 1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; 2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna; 2Penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia; No. 20; Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3 Ibid. digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.4 Perwujudan semua statement tersebut di atas adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dan pernyataan ini dipertegas dengan lebih rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003. Pasal 5 menyatakan bahwa: 1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; 2. Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; 3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus; 4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus; 5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Undang-Undang Sisdiknas itu memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan sekolah inklusi dengan dimuatnya pasal 32 yang menyatakan: 1. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; 2. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mempu dari segi ekonomi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Hak-hak pendidikan bagi warga negara yang dijamin oleh hukum negara itu bukan sekedar tawaran tetapi lebih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada tingkat minimal satuan pendidikan dasar, sebagaimana dinyatakan: “Setiap warga negara wajib 5 mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Kewajiban ini berlaku bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya Undang-Undang Sisdiknas menyatakan: 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia; No. 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 4. 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; pasal 31 ayat (2). digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
no reviews yet
Please Login to review.