Authentication
314x Tipe PDF Ukuran file 0.47 MB
BLOCK BOOK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Kode Mata Kuliah : MI. 010 PENYUSUN : DR. I WAYAN PARSA, SH.MH I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA 2008 1 PENGANTAR PERKULIAHAN. Munculnya tipe “Welfare State” (“Negara Kesejahteraan”) atau “Negara Hukum Materiil”, membawa akibat kepada peran yang dimiliki oleh Administrasi Negara (Pemerintah). Administrasi Negara berperan aktif dalam pergaulan sosial. Administrasi Negara diserahi apa yang disebut sebagai “bestuurszorg”, yaitu penyelenggaraan kesejahteraan/kepentingan umum yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan. Untuk melaksanakan bestuurszorg tesebut, Administrasi Negara memiliki kewenangan yang berupa “kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan menurut penilaiannya sendiri” (diskresi). Kebebasan ini berpotensi untuk terjadinya tindakan sewenangwenang, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Administrasi Negara yang merugikan warga masyarakat. Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus diwujudkan. Asas legalitas, perlindungan hak asasi, keterbukaan, maupun peran serta masyarakat harus terealisasikan. Hukum Administrasi Negara (HAN) pada hakekatnya berisikan pengaturan tentang wewenang Administrasi Negara untuk melaksanakan tindakantindakannya dan juga mengatur tentang kemungkinan untuk menggugat tindakantindakan tersebut. Penyelenggaraan kepentingan umum, menempatkan Administrasi Negara berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap HAN oleh segenap pihak sangatlah perlu. Bagi Administrasi Negara, HAN berfungsi sebagai normanorma yang harus ditaati, bagi warga masyarakat berfungsi sebagai alat untuk melakukan pengawasan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan terhadap tindakantindakan Administrasi Negara, sedangkan bagi Hakim berfungsi sebagai dasar untuk melakukan pengujian atas suatu tindakan Administrasi Negara. IDENTITAS MATAKULIAH. Nama Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara (HAN) Kode Mata Kuliah : MI. 010 Semester : II (dua) Hari Perkuliahan : 2 Tempat Perkuliahan : Kampus Jimbaran/Kampus Denpasar. DISKRIPSI PEKULIAHAN. Hukum Administrasi Negara merupakan matakuliah wajib bagi semua Fakultas Hukum, dan merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai keabsahan (rechtmatigheid) tindakantindakan Administrasi Negara, serta asasasas pemerintahan yang baik yang muncul dan berkembang dalam praktekpraktek Administrasi Negara maupun dalam lembaga peradilan yang berwenang. Karena itu ruang lingkup bahasan dalam matakuliah ini mencakup berbagai aspek: sumbersumber HAN, negara hukum – demokrasi – karakter sebagai landasan HAN, aspekaspek HAN, keabsahan dalam pemerintahan, penegakan HAN, serta perlindungan hukum. Perkuliahan ini berupaya untuk dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip prinsip dasar HAN serta mengkaitkannya dengan aturanaturan hukum positif yang bersumber pada hukum dasar tertinggi, yaitu UndngUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945). Hal ini merupakan sesuatu yang esensial, mengingat muncul dan berkembangnya globalisasi paradigma “good governance” (kepemerintahan yang baik) yang diadopsi oleh berbagai negara di dunia. Munculnya paradigma ini disebabkan masalah korupsi dan suap yang marak terjadi diberbagai pemerintahan negara. Oleh karena itulah pada akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami dan memberikan analisis yang mendalam terhadap aspekaspek keilmuan dalam HAN. MATERI PERKULIAHAN. I. Pengantar Hukum Administrasi Negara (HAN) I.1. Peristilahan, dan Pengertian HAN I.2. Kedudukan HAN, dan Hubungan HAN Dengan Aspek Hukum Lain, Serta I.3. Sifat Istimewa HAN, dan Sejarah Perkembangan HAN I.4. SumberSumber HAN dan Kodifikasi HAN II. Landasan Hukum Administrasi Negara (HAN) II.1 Negara Hukum II.1.1. Asas Legalitas Dalam Pelaksanaan Pemerintsahan II.1.2. Hakhak Dasar II.1.3. Pembagian Kekuasaan II.1.4. Pengawasan Pengadilan II.2. Demokrasi II.2.1. Badan Perwakilan Rakyat II.2.2. Asas Keterbukaan II.2.3. Peranserta Masyarakat II.3. Karakter Ajaran Instrumental II.3.1. Doeltreffenheid (Hasilguna) II.3.2. Doelmatigheid (Dayaguna) 3 III. AspekAspek Normatif Hukum Administrasi Negara III.1. Norma Kekuasaan Memerintah III.2. Hukum Mengenai Organisasi Dan Instrumen III.3. Aspek Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat IV Asas Keabsahan Dalam Pemerintahan IV.1. Perkiraan Keabsahan IV.2. Cacat Keabsahan IV.3. AspekAspek Rechtmatigheid Menurut UU.Peradilan Tata Usaha Negara IV.4. AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) V. Penegakan Hukum Administrasi Negara V.1. Umum V.1.1. Pembatasan V.1.2. MacamMacam Sanksi V.2. Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara V.2.1. Paksaan Pemerintahan V.2.2. Pencabutan Keputusan V.2.3. Denda Paksa V.2.4. Uang Paksa V.2.5. Sanksi Pidana VI. Perlindungan Hukum VI.1. Problematik Perlindungan Hukum VI.2. Peradilan Tata Usaha Negara VI.3. Upaya Administratif METODE DAN STRATEGI PERKULIAHAN. Metode perkuliahan yang diterapkan adalah Problem Based Learning (PBL). Karena itu strategi pembelajaran lebih menekankan pada aktivitas aktif para mahasiswa, berupa komunikasi dua arah berupa tanya jawab, mengerjakan tugastugas terstruktur yang diwajibkan oleh pengajar matakuliah, diskusidiskusi perorangan maupun kelompok. Pada tahap awal perkuliahan, mahasiswa diberikan pertanyaanpertanyaan untuk mengetahui pemahaman awal dari mahasiswa terhadap suatu substansi perkuliahan dan untuk melakukan brainstorming terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi. Tanya jawab dilakukan pada saat berlangsungnya perkulihan maupun pada saat perkuliahan akan berakhir. Sedangkan tugastugas diberikan untuk materimateri tertentu, yang harus dikerjakan oleh mahasiswa di luar kelas. Sedangkan kegiatan diskusi dilakukan untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu. TUGAS – TUGAS. Mahasiswa diwajibkan untuk menyiapkan, mengerjakan, dan membahas tugastugas yang terdapat dalam Block Book. Tugastugas terdiri dari tugastugas yang sifatnya mandiri yang harus dikerjakan oleh setiap mahasiswa di luar perkuliahan, tugastugas yang harus dipresentasikan dan juga tugastugas yang harus dikumpulkan. 4
no reviews yet
Please Login to review.